TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang memiliki Tugas dan Fungsi antara lain:

TUGAS

RSUD Tidar bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna.

FUNGSI

RSUD Tidar menyelenggarakan fungsi:
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
2.Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui Pelayanan Kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai dengan kebutuhan medis;
3.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan; dan
4. Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.